Minggu, 12 Desember 2010

Pengertian, Sifat dan 2 Bentuk Dari Negara

a.     Pengertian dari Negara
Secara umum negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, militer, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya yang berada di wilayah tersebut. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli

  1. Roger F. Soltau , Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  2. Georg Jellinek, Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
  3. Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  4. Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  5. H.J Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
  6. Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  7. Prof. Mr. Soenarko Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  8. Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
  9. Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


b.     Sifat sifat dari Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
  1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
  4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

c.     2 bentuk dari Negara

            Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah  Suatu negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar dan yang menagtur seluruh daerah secara totalitas . Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
§         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
§         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Ø      Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.

Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
1.      Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
2.      Adanya kesederhanaan hukum.
  1. Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.

Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :
  1. Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
  2. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
3.      Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
  1. Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
Ø      Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.


Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
1.      Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
  1. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
3.      Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
4.      Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
5.      Pembangunan di daerah akan berkembang.
6.      Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
1.      Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
2.   Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.

2. Negara Serikat (Federasi) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).




Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
Ø      Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
Ø      Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
  1. Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
  2. Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar